Wednesday, March 26, 2025

Nekat Jambret HP di Priok: Penemuan Dramatis!

Share

Dua pria berinisial NRS (22) dan RNE (19) ditangkap polisi setelah menjambret ponsel seorang warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang berolahraga joging pada Rabu pagi di Tanjung Priok. Tanpa diduga, kedua pelaku mendekati korban dari arah berlawanan dan merampas ponselnya. Korban langsung berteriak ‘maling’, sehingga warga sekitar segera mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap mereka. Akibatnya, kedua pelaku mengalami luka parah karena dipukuli oleh massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Selama pemeriksaan, polisi menemukan sebilah celurit yang dibawa oleh pelaku, meskipun tidak digunakan dalam aksi penjambretan. Pelaku yang tinggal di wilayah Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Berita Terbaru