Seorang marbot masjid di Kabupaten Simalungun, berinisial Z (24), ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu siang, 15 Februari 2025, ketika korban akan mengikuti pengajian di Masjid tersebut. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, marbot tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang akan belajar mengaji di masjid dengan seorang ustaz. Korban bersama rekannya datang lebih awal ke masjid, lalu Z mengajak anak tersebut ke ruang sekretariat masjid dan memberikan pinjam handphone untuk menonton YouTube. Pelaku kemudian membuka celana korban, meraba kemaluannya, dan menyuruh anak tersebut yang akhirnya ejakulasi hingga sperma ditelan oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi. Penyelidikan dilakukan oleh petugas kepolisian dan pelaku ditangkap pada hari kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Z mengakui perbuatannya terhadap korban. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, dan Z telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, mengungkapkan dugaan bahwa korban pencabulan ini lebih dari satu orang, dan proses hukum terhadap Z akan mengacu pada Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.