Tim Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di Apartemen Gading Nias Residence, Jakarta Utara. Prostitusi melibatkan sejumlah anak di bawah umur sebagai korban dan penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, dengan tujuh tersangka yang ditangkap bersama empat korban remaja. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menyatakan bahwa kasus ini terkuak setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai praktik prostitusi di apartemen tersebut. Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai, kunci akses kamar apartemen, dan dus kondom. Modus operandi prostitusi online dilakukan melalui grup WhatsApp dengan nama TIKTOK dan FAMILY MART yang melibatkan sekitar 50 anggota, termasuk para pelaku dan joki. Para pelaku menawarkan korban kepada calon pelanggan melalui aplikasi MeChat dan memperoleh keuntungan bervariasi dari setiap transaksi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat korban remaja yang diselamatkan dari praktik tersebut. Polisi akan terus melakukan patroli dan pemantauan ketat terhadap aktivitas ilegal yang merugikan anak-anak, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik eksploitasi anak di sekitar mereka.

Share
Baca Lainnya