Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan NK (60 tahun), sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan dengan korban anak yang diasuhnya di sebuah panti asuhan di Kota Surabaya. NK kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan bahwa tersangka NK telah melakukan perbuatan tak senonoh dengan memaksa korban bersetubuh sejak Januari 2022. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sejak tiga tahun lalu, dengan peristiwa terakhir terjadi pada 20 Januari 2025 di Surabaya. Tersangka adalah pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya merupakan rumah panti asuhan BK yang dikelola bersama istri tersangka. Namun, setelah istri tersangka meninggalkan rumah pada 14 Februari 2022, NK mulai menyetubuhi atau mencabuli korban, yang saat itu berusia 12 tahun. Kepolisian menegaskan bahwa NK dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 B tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Baca Lainnya