Thursday, February 6, 2025

Modus Baru Perkosa Korban: Kontroversi di Dunia Kencan Online

Share

Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pemerkosaan seorang wanita di Medan. Dua pelaku, berinisial AL dan AS, ditangkap setelah merampok dan melakukan pemerkosaan terhadap korban, berinisial JSR, di Jalan Amal, Sunggal pada malam Senin, 27 Januari 2025. JSR, warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi korban aksi kejahatan kedua pelaku.

Kedua pelaku, AL dan AS, ditangkap di rumah kosong di Medan Tuntungan setelah penyidikan dari polisi. Kronologi kejadian dimulai ketika AS berkenalan dengan korban melalui aplikasi dan mengajak JSR untuk bertemu di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Setelah itu, AS menjemput korban dengan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan AL bersembunyi di dalam mobil. Mereka mengancam dan merampas korban sebelum memperkosa JSR di sebuah hotel di Jalan Ngumbang Surbakti sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa dini hari, 28 Januari 2025.

Setelah kejadian tragis itu, korban dibawa ke Jalan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, di mana JSR menerima bantuan dan membuat laporan ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah upaya pelarian yang gagal. Selama penangkapan, polisi memberikan tembakan yang tepat ke kaki pelaku yang berusaha melarikan diri. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca Lainnya

Berita Terbaru