Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pasangan suami istri muda yang terlibat dalam sindikat begal. Pasangan tersebut, identitasnya adalah NMEH alias Bila (16 tahun) dan Riski Harahap (21 tahun), secara sadis merampas sepeda motor korban dengan senjata tajam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, setelah adanya laporan dari korban Rifali. Kejadian tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban untuk berkencan di sebuah lokasi tertentu di Kota Medan. Korban tiba di lokasi dan langsung diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, diikuti oleh dua pelaku lainnya. Mereka berhasil merampas sepeda motor milik korban setelah menyerangnya dengan parang.
Tim Sat Reskrim terus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka, Bila dan Riski Harahap. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan bagian dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, pasutri tersebut masih menjalani proses penyidikan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian, namun identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. AKP Riffi Noor Faizal mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus kejahatan seperti ini dan tidak mudah percaya dengan ajakan dari orang yang tidak dikenal. Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Satuan Reskrim untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.