Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan telah berhasil mengungkap kasus kematian seorang pria bernama Niko, yang jasadnya ditemukan di Sungai Silau, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Rabu, 22 Januari 2025. Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB dan tim kepolisian langsung melakukan evakuasi dan visum terhadap jasad Niko yang berasal dari Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa di tubuh korban terdapat bekas luka memar yang mengindikasikan tindak penganiayaan. Tiga pelaku berhasil diidentifikasi, namun hanya dua di antaranya berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku yang masih buron adalah tersangka dengan inisial S. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah S alias A (35 tahun) dan K alias M (40 tahun). Informasi dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi di sebuah warung tuak di Kelurahan Binjai Serbangan pada Senin, 20 Januari 2025. Perkelahian tersebut dipicu oleh adanya konflik antara para pelaku dan korban di warung tuak tersebut. Para pelaku kemudian memukuli korban hingga korban melarikan diri ke arah sungai dan akhirnya jatuh dalam keadaan mabuk yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Kedua pelaku akan menjalani proses hukum yang lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share
Baca Lainnya