Pencurian perlengkapan sekolah di SDN Munjung, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya terungkap setelah penjaga sekolah berinisial HA (44) ditangkap atas tindakannya. HA kedapatan mencuri perlengkapan sekolah seperti meja belajar, kursi belajar, kipas angin, dan kwitansi pembelian kipas angin setelah adanya laporan dari kepala sekolah dan penyelidikan oleh jajaran Polsek Batumandi, Polres Balangan. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan HA bersama barang bukti seperti mobil pikap, meja belajar, kursi belajar, kipas angin, dan kwitansi pembelian kipas angin. HA menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil desa tanpa sepengetahuan pihak pemerintah desa, dan menjual barang-barang curian tersebut kepada warga desa setempat. Sebagai akibat dari pencurian ini, sekolah mengalami kerugian hingga Rp28.000.000 dan HA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Share
Baca Lainnya