Pada Jumat, 31 Januari 2025, di Sleman, polisi berhasil menangkap seorang remaja berinisial G (17) yang mencabuli dan melarikan seorang remaja putri berinisial X (15). Kasus ini terkuak setelah keluarga korban melaporkan hilangnya X selama 10 hari. Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan remaja laki-laki tersebut berawal dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang remaja putri pada 8 Januari 2025. Dari informasi keluarga, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban di sebuah penginapan. Tindakan cepat dilakukan polisi dengan menyergap remaja itu setelah terungkap bahwa motor yang ditemukan adalah milik korban. Hasil penyergapan mengungkapkan bahwa korban bersama pelaku ditemukan di dalam kamar bersama beberapa pasangan remaja lainnya. Korban mengakui pergi dengan pelaku selama 10 hari dan melakukan hubungan badan. Pelaku telah dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan juga menemukan rekaman video persetubuhan antara korban dan pelaku. Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan remaja dalam kasus cabul yang sangat meresahkan.