Bea Cukai Batam berhasil menangkap sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Hang Nadim dan hotel di kawasan Jodoh, Batam. Ada 9 pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, termasuk sepasang kekasih yang berupaya menyelundupkan narkotika tersebut melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Mereka menyembunyikan sabu-sabu di dalam koper dengan cara yang rapi untuk mengelabui petugas bandara. Barang bukti berhasil diamankan seberat 2,2 kilogram yang akan dibawa ke Kendari melalui maskapai Citilink. Selain itu, pengendali sindikat, AWI, dan jaringannya juga berhasil ditangkap di sebuah hotel di Batam setelah pengejaran yang dilakukan oleh Tim Gabungan Bea Cukai Batam. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut, termasuk tes urine yang menghasilkan 3 orang positif menggunakan narkoba. Pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Share
Baca Lainnya