Sunday, February 16, 2025

“Guru Ngaji Cabuli Anak di Tangerang: Penemuan Mengejutkan”

Share

Seorang pria berusia 40 tahun yang bekerja sebagai guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi status tersangka dari pria tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya setelah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota di daerah Serang, Banten pada Rabu, 29 Januari 2025.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit 4 Umum atau Jatanras Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, pria tersebut, yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, salah satunya dilaporkan oleh orang tua korban. Polisi terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait jumlah korban yang berdasarkan data terakhir, mencapai 4 orang dengan usia di bawah umur. Semua perkembangan terkait kasus ini terus dipantau oleh pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Lainnya

Berita Terbaru