Monday, February 10, 2025

“Muncikari Remaja Wanita Layani 70 Pria: Penemuan Terbaru”

Share

Pada Kamis, 16 Januari 2025, Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mencokok seorang pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah Hotel Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku yang dicokok adalah seorang muncikari yang terlibat dalam TPPO dua remaja dengan inisial AMD dan MAL. Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa muncikari berinisial R alias Tobak ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Kompol Nunu Suparmi, polisi telah berhasil mengamankan lima orang terkait kasus TPPO di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari kelima orang tersebut, hanya satu di antaranya merupakan muncikari. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran R alias Tobak dalam kasus TPPO yang melibatkan dua korban anak di bawah umur.

Sebelumnya, Polsek Metro Kebayoran Baru telah menangkap dan menahan empat orang pelaku TPPO di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua korban TPPO tersebut adalah remaja dengan inisial AMD (17) dan MAL (19). Para tersangka terlibat dalam menjadikan kedua korban tersebut sebagai pekerja seks dengan imbalan sejumlah uang.

Korban-korban tersebut menerima pekerjaan tersebut karena motif ekonomi, namun akhirnya terjerat dalam perbuatan ilegal. Para pelaku menggunakan aplikasi Mi-Chat untuk menjalankan praktik perdagangan orang ini di sebuah hotel di Kebayoran Baru. Kasus ini melibatkan mucikari yang menjual layanan korban kepada pelanggan dengan bayaran tertentu.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan.

Baca Lainnya

Berita Terbaru