Monday, February 10, 2025

Penemuan Kontroversial: Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana dalam Kebingungan Emosi

Share

Polisi mengakui bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Nanang Gimbal terhadap aktor Sandy Permana tidak memiliki unsur perencanaan. Menurut polisi, tindakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan oleh Nanang Gimbal karena terpancing emosi. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi pers terkait kasus tersebut.

Menurut Wira, hasil pemeriksaan dan kesaksian yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan Sandy Permana oleh Nanang Gimbal dipicu oleh emosi sesaat. Emosi tersebut muncul setelah Sandy Permana menatap sinis Nanang Gimbal dan bahkan meludah ke arahnya, yang kemudian memicu reaksi emosional dari Nanang Gimbal.

Terkait dengan motif pembunuhan ini, polisi belum melihat adanya unsur perencanaan yang jelas. Namun, mereka tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat perencanaan tertentu dalam tindakan tersebut. Pelaku pembunuhan, Nanang Gimbal, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Detik-detik pembunuhan Sandy Permana oleh Nanang Gimbal telah menjadi perhatian publik dan kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwajib.

Baca Lainnya

Berita Terbaru