Polda Sumatera Selatan berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,24 kilogram. Sabu tersebut dimusnahkan dengan mencampurkannya ke dalam blender bersama cairan deterjen dan kemudian dimasukkan ke dalam tong plastik dicampur air dan cairan pembersih lantai. Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang telah masuk ke Indonesia. Tindakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga masa depan generasi muda Indonesia. Penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu hingga ke Bogor merupakan hasil dari pengembangan kasus di Lubuk Linggau pada Desember 2024. Dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, berhasil diamankan di Bogor. Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah atas usahanya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Share
Baca Lainnya