Pada Rabu, 15 Januari 2025, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku yang berusia 18 tahun berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta di kediamannya di Banjarmasin Barat pada Senin, 13 Januari 2024. Korban, seorang gadis berusia 15 tahun, dibawa ke berbagai lokasi oleh pelaku yang memiliki inisial MR. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 2 September 2024. Menurut Kapolresta Banjarmasin, Korban awalnya diantar ke rumah temannya untuk berangkat sekolah tetapi kemudian dijemput oleh pelaku di depan rumah temannya dan dibawa ke Pelaihari sebelum kembali ke Banjarmasin. Korban kemudian dihubungi oleh pelaku untuk kembali ke rumahnya dan menjadi korban pelecehan selama dua hari berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Share
Baca Lainnya