Pada Rabu, 15 Januari 2025, Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keempat tersangka itu telah menjual dua remaja yang menjadi korban, yakni AMD (17 tahun) dan MAL (19 tahun). Insiden ini terjadi pada 3 Januari 2025 di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti yang diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi.
Menurut penjelasan dari Nunu, kedua korban, AMD dan MAL, pertama kali ditawari pekerjaan oleh rekan mereka. Mereka kemudian diajak bertemu dengan muncikari bernama R alias Tobak. R meminta AMD dan MAL untuk melayani 70 pria hidung belang sebagai syarat untuk mendapatkan gaji sebesar Rp 3,5 juta. Namun, jika korban tidak dapat memenuhi target tersebut, mereka tidak akan menerima bayaran dari R.
Tarif yang ditetapkan oleh R berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta, namun korban hanya akan dibayar Rp 50 ribu jika berhasil melayani satu pria hidung belang. Akibat kasus ini, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.