Monday, February 10, 2025

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar: Penemuan Menjanjikan

Share

Polresta Samarinda memimpin rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu, 15 Januari 2025. Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial (Y) di Guest House Pandan Wangi Samarinda pada Jumat, 10 Januari 2025 pukul 14.00 WITA. Tersangka tersebut menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ketamine yang ditemukan bersama seseorang dengan inisial (R) yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Setelah penangkapan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyamaran untuk mengungkap orang lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Dilakukan transaksi dengan tersangka R untuk memesan sabu-sabu tambahan. Selanjutnya, Polresta Samarinda menangkap tersangka lainnya, yaitu S dan MR, yang ditugaskan oleh R untuk mengirim sabu-sabu. Total empat tersangka berhasil diamankan dan barang bukti yang disita mencakup 650 gram sabu, 250 butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.

Polresta Samarinda terus menyelidiki DPO yang merupakan jaringan utama dalam peredaran narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku. Selain itu, konten video terkait peristiwa tersebut juga tersedia untuk informasi lebih lanjut.

Baca Lainnya

Berita Terbaru