Nanang Gimbal, tersangka dalam kasus pembunuhan aktor Sandy Permana di Bekasi, Jawa Barat, telah menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada indikasi konsumsi narkoba. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy, menyatakan bahwa Nanang sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut. Saat ini, Nanang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan Sandy Permana telah ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 12 Januari 2025, oleh seorang tetangga dalam kondisi bersimbah darah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 15 Januari 2025.
Sandy Permana dikenal karena pernah tampil dalam acara Mak Lampir sebelum kejadian tersebut terjadi. Semua perkembangan terbaru seputar kasus ini dapat dilihat di sumber terkait.