Wednesday, May 21, 2025
spot_img

Pindah Rumah Kripto: OJK Awasi Investor!

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pengawasan aset kripto akan dipindahkan dari Bappebti ke OJK dalam waktu dekat. Anggota DPR RI Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa DPR menekan pemerintah dan regulator terkait untuk segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) transisi sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peralihan kewenangan ini masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait, namun harus selesai sebelum Januari 2025. Selain itu, OJK diminta untuk memastikan ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi agar proses transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan operasional. Dengan jumlah investor kripto yang mencapai 21,63 juta dan total transaksi mencapai Rp 475,13 triliun per Oktober 2024, OJK perlu memastikan perlindungan bagi konsumen dan investor serta memberikan edukasi terkait manfaat dan risiko aset kripto.

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru