Komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) dalam memberantas judi online di Indonesia semakin nyata. Dalam penutupan tahun 2024, tiga akun selebgram populer dengan jumlah followers mencapai ratusan ribu diblokir karena terbukti mempromosikan situs judi online. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang menggunakan popularitasnya untuk menyebarkan aktivitas ilegal seperti judi online yang dianggap sebagai ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Selama bulan Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan situs judi online berhasil ditindak oleh Komdigi. Total sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2024, lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online telah diblokir. Selain melakukan tindakan penindakan, Komdigi juga mengintensifkan program edukasi dan literasi digital sebagai upaya pencegahan yang melibatkan pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.
Dalam upaya memberantas judi online, peran aktif dari semua pihak sangat diperlukan. Pemerintah perlu membuat regulasi dan kebijakan yang tegas serta melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Platform digital juga diharapkan untuk meningkatkan sistem moderasi dan mengambil tindakan terhadap konten dan akun yang mempromosikan judi online. Sementara masyarakat juga diminta untuk meningkatkan literasi digital dan melaporkan konten atau promosi judi online yang ditemukan kepada Komdigi. Dengan kolaborasi dari semua pihak, diharapkan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari dampak negatif dapat tercipta.

