Donny Tri Istiqomah, seorang advokat dan kurator kebangkrutan yang lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jember, menjadi sorotan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Donny sebagai tersangka dilakukan bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Donny sebelumnya juga diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait dengan operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Donny diduga terlibat dalam kasus suap yang bertujuan untuk mempengaruhi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyatakan bahwa Donny bersama Harun Masiku dan orang lain memberikan hadiah kepada Wahyu Setiawan. Hasto diduga memerintahkan Donny untuk melakukan lobi dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku, yang juga mantan kader PDIP, telah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020 setelah terlibat dalam kasus suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU. Sementara Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Kasus Donny Tri Istiqomah menjadi bagian dari rangkaian kasus kompleks yang sedang diselidiki oleh KPK, membawa dampak terhadap reputasi dan integritas partai politik yang terlibat.