Friday, January 24, 2025

“Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024”

Share

Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilaksanakan, mulai dari proses pemungutan suara hingga penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, kapan tepatnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan. Berdasarkan aturan yang diatur dalam pasal 22A, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Tanggal ini telah ditetapkan sebagai waktu yang resmi untuk melantik kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang telah dikeluarkan. Aturan ini merupakan perubahan dari Perpres sebelumnya, yakni Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan para kepala daerah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres yang menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada awal bulan Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025. Seluruh jadwal ini telah dipersiapkan dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan, untuk memberikan cukup waktu bagi proses hukum dan administrasi sebelum pelantikan resmi dilaksanakan. Meskipun demikian, jadwal pelantikan masih bisa berubah apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat MK menerima permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024. Proses penyelesaian sengketa tersebut juga dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Itulah mengapa penting untuk mengikuti perkembangan terkait pelantikan pejabat terpilih dari Pilkada 2024.

Baca Lainnya

Berita Terbaru