Selasa, 22 Oktober 2024 – 17:50 WIB
VIVA – Operasi gabungan Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatra Barat. Dari operasi ini, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 624,507.41 gram dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku dengan inisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
“Pelaksanaan operasi ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar.
Hery menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil yang diduga membawa narkotika.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatra Barat melakukan pencarian mobil target dan akhirnya dapat mengidentifikasi dua mobil yang beriringan,” lanjutnya.
Tim gabungan kemudian menghentikan dan memeriksa dua mobil yang dicurigai membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III, Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 495 paket ganja besar dengan berat 514.096,12 gram dan dua paket sedang dengan berat 111,29 gram. Tim gabungan juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil menyita 113 paket ganja besar seberat 110.300 gram di rumah salah satu pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini dan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang disita, 312.253 anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.