Home Kriminal Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Dua...

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Dua Penindakan di Labuhanbatu

0

Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:12 WIB

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung melancarkan dua tindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan masyarakat dan penegakan hukum cukai untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :

Kamp Tambang Emas Sekotong NTB Dibakar Warga, KPK Ikut Turun Tangan

Tindakan pertama dilakukan pada Jumat (09/08). Dalam tindakan ini, petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. “Dari barang yang disita, potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp33.501.480, yang merupakan nilai cukai yang tertunggak. Saat ini semua barang bukti telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Kemudian pada Sabtu (10/08), melalui koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapat informasi tentang paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan tindakan dan menyita 8.750 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman tanpa identitas pemiliknya. Diperkirakan potensi nilai cukai yang hilang senilai Rp10.734.320. Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Baca Juga :

Kanwil Bea Cukai Maluku Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai

“Keberhasilan kedua tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses,” tegasnya.

Diketahui bahwa penyebaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara selama satu hingga lima tahun atau dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga :

APBN Terjaga Baik, Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Per Juli 2024

“Dengan tindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran rokok ilegal, yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nurhasan.

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Asal Jember Mendunia

Bea Cukai Jember gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/08).

VIVA.co.id

16 Agustus 2024

Source link

Exit mobile version