Tuesday, October 22, 2024

Polisi Tangkap 12 Orang Diduga Registrasi Kartu SIM Perdana secara Ilegal dan Jual Kode OTP

Share

Kamis, 17 Oktober 2024 – 04:16 WIB

Bali, VIVA – Polda Bali telah mengamankan 12 orang yang diduga melakukan tindak pidana registrasi kartu SIM perdana secara ilegal dan penjualan kode OTP. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Bali saat menggerebek dua tempat kejadian perkara yang digunakan sebagai tempat registrasi kartu perdana ilegal.

Dua tempat kejadian perkara yang digerebek terletak di Jalan Sakura, Gang 1 Nomor 18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17 Denpasar. Bisnis tersebut dijalankan oleh sekelompok anak muda dengan inisial DBS (21) yang tinggal di Jalan Tukad Banyusari, Gang Pelita I/15, Denpasar.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan registrasi kartu SIM perdana secara ilegal dan jual beli kode OTP,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu, 16 Oktober 2024.

Jansen menyatakan bahwa para pelaku menggunakan data pribadi orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM perdana. Bisnis yang dijalankan oleh kelompok anak muda tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022. Awalnya, para pelaku melakukan registrasi secara manual menggunakan handphone, kemudian berganti ke jaringan modem.

“Namun seiring dengan kebutuhan yang meningkat, mereka menggunakan modem, dan yang disita oleh kami ada sebanyak 168 modem,” kata Jansen. “Dari penggeledahan terhadap pelaku, disita uang tunai sebesar Rp250.000.000,” tambahnya.

Direktur Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan bahwa para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut menggunakan sarana pemasaran melalui website yang dibuat oleh pelaku DBS sendiri.

Ranefli menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WITA. Lokasi pertama yang digerebek berada di Jalan Sakura, Gang 1 No.18C, Denpasar. Di tempat kejadian pertama ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan kartu perdana menggunakan identitas orang lain.

“Dari tempat kejadian pertama, pemilik usaha DBS mengaku ada lokasi lain untuk pemasaran yang berada di Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17, Denpasar,” kata Ranefli.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-undang perlindungan data pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022 pasal 65-67) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 milyar. Mereka juga dijerat dengan pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) tentang pelanggaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2.000.000.000.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru