Saturday, December 7, 2024

Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru

Share

Berikut adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika Anda merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024.

Tidak perlu khawatir jika SIM Anda mati, karena berdasarkan akun media sosial X @TMCPoldaMetro, Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi hari ini, Selasa 16 April 2024.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjang SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, harus melaksanakan mekanisme SIM baru.

Artinya, bagi yang SIM-nya kadaluwarsa walaupun hanya sehari, diwajibkan membuat SIM baru.

Dengan adanya kelonggaran kebijakan pelayanan SIM pasca lebaran, sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik.

Untuk perpanjang SIM A secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain adalah SIM asli atau SIM lama, fotokopi dan asli KTP, fotokopi dan asli SIM, surat keterangan sehat, formulir perpanjangan SIM yang telah diisi, dan mengikuti serta lulus tes psikologi.

Jika Anda ingin melakukan perpanjang SIM A secara online, Anda dapat mengikuti beberapa langkah seperti download aplikasi Digital Korlantas Polri, mengisi data yang diperlukan, melakukan verifikasi NIK dan SIM, pilih layanan SIM yang ingin diperpanjang, lakukan pembayaran, dan SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda.

Biaya perpanjang SIM A adalah Rp80.000, biaya administrasi Rp5.000, serta biaya lain seperti registrasi, cek kesehatan, asuransi, dan tes psikologi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru