Detail biaya, langkah-langkah, dan persyaratan perpanjang SIM A masih sering menjadi pertanyaan yang banyak dicari oleh para pengemudi mobil hingga saat ini. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur peraturan mengenai SIM ini.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. SIM merupakan syarat wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 membagi SIM ke dalam beberapa golongan. Golongan SIM tersebut antara lain:
1. Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat di bawah 3500 kilogram.
2. Golongan B-I: Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat di atas 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat di atas 1000 kilogram.
4. Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan di atas 40 kilometer per jam.
5. Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Untuk memperpanjang SIM A, calon pemilik SIM wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP setempat, sehat fisik dan mental, tidak buta warna, memiliki keterampilan mengemudi, dan lulus ujian teori dan praktek. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan melakukan perpanjangan SIM online, pengemudi tidak perlu datang ke kantor Satpas dan SIM akan dikirim ke rumah. Proses perpanjangan SIM online meliputi registrasi aplikasi, verifikasi e-KTP, tes kesehatan dan psikologi, serta pembayaran biaya perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, ada juga biaya perpanjangan SIM C yang bisa dilakukan secara online. Dengan memahami prosedur perpanjangan SIM dan mengikuti semua persyaratan yang diperlukan, para pengemudi akan memperoleh SIM yang masih berlaku secara sah dan legal.