Home Kriminal Begini Kondisi Siswi yang Viral Mesum dengan Gurunya di Gorontalo

Begini Kondisi Siswi yang Viral Mesum dengan Gurunya di Gorontalo

0

Jumat, 27 September 2024 – 06:30 WIB

Gorontalo, VIVA – Polisi mengungkap kondisi terkini siswi yang terlibat dalam hubungan tidak senonoh dengan gurunya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tersebut saat ini disebut mengalami trauma mendalam setelah video hubungan intim dengan gurunya yang berinisial DH (57) tersebar luas di media sosial.

Baca Juga :

Jadi Tersangka, Guru Viral Mesum di Gorontalo Bisa Ditambah Sanksi Pidana Lebih Berat

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, korban saat ini menutup diri dan enggan bersekolah karena kejadian tersebut. Korban mengalami trauma yang dalam dan Dinas P3A Gorontalo turun tangan untuk memberikan pendampingan langsung kepada korban.

“Korban mengalami trauma, ketakutan, dan rasa malu karena telah dilecehkan melalui hubungan seksual dengan gurunya hingga kejadian tersebut menjadi viral. Dinas P3A akan memberikan pendampingan psikologis dan memastikan bahwa anak tersebut tetap dapat bersekolah,” kata AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.

Baca Juga :

Berita Terpopuler: Dari Garasi Mobil di Jalan Umum hingga Guru Mesum dengan Murid

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo

Deddy mengimbau agar masyarakat yang telah memiliki video tersebut untuk tidak menyebarkannya lagi. Hal ini dilakukan untuk menjaga perasaan korban, keluarganya, serta keluarga oknum guru yang tidak terlibat. Kasus ini sebaiknya tidak dibahas terus-menerus guna menjaga situasi yang kondusif.

Baca Juga :

Perekam Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo Ternyata Teman Korban, Motifnya Bikin Geleng Kepala

“Kami mengimbau agar menjaga kondusivitas, jangan membesar-besarkan masalah ini, karena akan membuat korban dan keluarganya selalu teringat dengan kejadian tersebut. Dampaknya cukup besar bagi keluarga korban dan keluarga guru yang tidak bersalah. Mohon untuk jangan menyebarkan video tersebut lagi, lebih baik hapus,” ungkapnya.

Deddy juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak menyebutkan berapa kali korban melakukan hubungan intim dengan pelaku sesuai dengan yang terjadi dalam video. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan mental dan masa depan korban.

“Saya tidak akan mengungkap berapa kali, karena ini sangat mengganggu anak tersebut dan akan merusak masa depannya. Yang saya katakan, lebih dari 1 kali,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka oknum guru DH. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi diterima dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo pada tanggal 23 September 2024.

“Laporan polisi masuk setelah video viral. Kami sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, dan tersangka DH,” ungkap AKBP Deddy.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk perekam video tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial serta sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, dan topi.

Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa korban dengan inisial PP (16) yang masih di bawah umur saat ini dalam perlindungan, dan keluarga serta teman-temannya memberikan dukungan moral.

“Korbannya mengalami trauma, ketakutan, dan rasa malu karena telah dilecehkan melalui hubungan seksual dengan gurunya hingga kejadian tersebut menjadi viral,” ucapnya.

“Kami masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut dan penyebarannya,” kata Deddy menegaskan

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka oknum guru DH. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam yang berdasar pada laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi yang dilayangkan bernomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.

Source link

Exit mobile version