Senin, 5 Februari 2024 – 19:11 WIB
Gorontalo – Pasangan kekasih di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan inisial MF (23) dan WD (27) saat ini harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap polisi karena diduga melakukan aborsi.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa mereka terbukti merencanakan untuk menggugurkan janin yang sudah berumur lima bulan dalam kandungan. “Sudah diamankan bersama barang bukti berupa pil yang diduga untuk aborsi atau menggugurkan bayi,” ujar Deddy kepada wartawan pada Senin, 5 Februari 2024.
Deddy menjelaskan bahwa keduanya nekat melakukan aborsi karena mereka telah melakukan hubungan gelap dan merasa malu karena hamil di luar nikah. Dari situ, keduanya berencana mencari cara untuk melakukan aborsi lalu mengubur janin. “Mereka malu karena melakukan hubungan gelap dan hamil, akhirnya mereka melakukan aborsi,” kata Deddy.
Deddy juga menyebutkan bahwa pelaku pria, MF, ternyata sudah memiliki istri sah. Sementara pelaku wanita, WD, masih menjadi seorang gadis. Mereka menjalin hubungan hanya dengan status pacaran. “Perempuan ini masih gadis dan lelaki ini sudah berstatus menikah dan memiliki istri,” katanya.
Deddy mengungkapkan bahwa awalnya WD mengonsumsi obat pil agar kandungannya bisa gugur. Kemudian, mereka melakukan praktek aborsi. Sejumlah cara pun dilakukan agar bayi yang dikandung WD bisa gugur lalu dikubur. “Mereka melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungannya,” ujarnya.
Perbuatan kedua pelaku terbongkar saat mereka kepergok warga ketika hendak mengubur bayinya di Kecamatan Talaga Jaya, Gorontalo. “Mereka kepergok warga saat hendak mengubur bayinya di Talaga,” katanya.
Seiring dengan itu, Pelaku pria MF dan WD langsung diamankan di Polsek Telaga. Hanya saja pelaku wanita inisial WD masih dalam penanganan medis karena baru saja melahirkan bayi tersebut. “Kedua pelaku sudah ditahan. Pelaku wanita masih dalam penanganan medis,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum bersama barang bukti berupa 1 buah sekop, 1 lembar baju dalam, satu unit motor, satu buah loyang dan 5 butir obat. Mereka dijerat pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 75 UU 36 tentang Kesehatan,” katanya.