Thursday, September 19, 2024

Alami KDRT Sejak Tahun 2021, Istri Pegawai Ditjen Pajak Sampai Stres

Share

Rabu, 28 Agustus 2024 – 21:37 WIB

Bekasi, VIVA – Wanita berinisial MAT yang merupakan istri dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF, disebut mengalami stres akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh MAT.

“Informasi dari hasil visum psikiatrikum menunjukkan adanya indikasi stres,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh, Rabu 28 Agustus 2024.

KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023 dan KDRT psikis pada Oktober 2023, diyakini sebagai pemicu dari stres yang dialami korban. Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga untuk memberikan pendampingan kepada korban. Sementara itu, FAF sendiri telah ditahan setelah menjadi tersangka KDRT.

“Karena adanya KDRT, korban saat ini masih mengalami tekanan pikiran yang menyebabkan stres. Itu yang terungkap dari pemeriksaan,” kata Audy Joize Oroh.

Sebelumnya, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary Syam Indradi menyatakan, kasus KDRT ini bermula saat adik tersangka mengambil uang dari hasil sewa rumah milik kakaknya. Uang tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan keluarga korban dan suami korban. Namun, tersangka tidak menyetujuinya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru