Thursday, September 12, 2024

Sungguh Biadab! Ayah di Jombang Tega Cabuli 2 Anak Tirinya

Share

Kamis, 15 Agustus 2024 – 11:08 WIB

Malang, VIVA – Polisi telah menangkap SE (31) karena melakukan tindakan biadab dengan mencabuli dua anak tirinya sendiri. Aksi bejat dari warga Ngoro, Jombang, Jawa Timur ini terjadi saat ia mencabuli dua anaknya yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengonfirmasi insiden pencabulan yang dilakukan oleh SE. Saat ini, SE telah ditahan di Polres Jombang.

“SE melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang berusia 15 tahun dan 10 tahun. Tindakan cabul tersebut dilakukan di rumah istri pelaku,” kata Kasnasin, Kamis, 15 Agustus 2024.

Kasnasin menjelaskan bahwa tindakan bejat SE terhadap anak tirinya yang sulung terjadi pada bulan Januari 2023 saat tengah malam. Saat itu, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP sedang tertidur di kamarnya.

“Pada saat itu, ayah tirinya secara tiba-tiba masuk dan melakukan tindakan cabul. Perbuatan tersebut diulang oleh pelaku pada Jumat, 11 Agustus 2023,” ujar Kasnasin.

Saat melakukan aksi bejatnya, putri sulungnya sempat melawan SE. Namun, pelaku tetap memaksa korban.

“Korban mencoba menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘Kamu keluar, aku tidak mau, aku tidak mau’,” jelas Kasnasin.

Aksi bejat SE tidak berhenti pada anak sulungnya saja. Pada bulan Januari 2023, anak tirinya yang bungsu yang masih berusia 10 tahun juga menjadi korban pencabulan SE.

“Perbuatan cabul dilakukan oleh SE saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk ke kamar mandi, pelaku menghampiri korban dan langsung meremas payudaranya,” kata Kasnasin.

Tindakan cabul SE terhadap anak bungsunya kembali terjadi pada bulan Juli 2023. SE juga melakukan aksi yang sama pada anak tersebut.

Dengan perasaan tidak tahan terhadap perlakuan bejat dari SE, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Kemudian, ibu korban yang marah melaporkan SE ke Polres Jombang pada Senin, 12 Agustus 2024.

“Setelah laporan dari ibu kandung korban, kedua korban menjalani pemeriksaan dan evaluasi psikologis serta dilakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Sebagai akibat dari perbuatannya, SE sekarang berada di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap kedua anak tirinya. Pelaku SE dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” tuturnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru