Home Politik Syarat dan cara membuat e-KTP

Syarat dan cara membuat e-KTP

0

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang diakui negara, di mana setiap warga yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. Perkembangan teknologi telah mengubah KTP menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, yang berisi informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta foto pemegangnya.

Selain sebagai alat identifikasi, e-KTP juga diperlukan dalam berbagai urusan administratif seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran layanan publik lainnya. e-KTP juga menjadi bukti kewarganegaraan dan tempat tinggal yang sah.

Jika sudah berusia 17 tahun dan ingin membuat KTP, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan dan panduan untuk membuat e-KTP:

Syarat-syarat untuk membuat e-KTP:

1. Berusia minimal 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan di wilayah tempat tinggal Anda.

Cara membuat e-KTP:

1. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
2. Kunjungi kantor kecamatan terdekat atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal.
3. Ambil nomor antrian di loket dalam kantor, tunggu hingga dipanggil.
4. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas atau operator kependudukan.
5. Petugas akan verifikasi data Anda dalam database.
6. Lakukan perekaman foto digital.
7. Buat tanda tangan digital.
8. Letakkan sidik jari dan pindai retina mata.
9. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani sebagai bukti perekaman.
10. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. e-KTP bisa diambil di kelurahan setempat.

Baca juga: – 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil – Cara mengurus KTP hilang online dan offline – Cara cek KTP online mudah

Penulis: Sean Anggiatheda Sitorus Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version