DAILYPANGANDARAN- Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menyatakan bahwa portofolio pinjaman ini hanya usulan. Nilai yang disepakati oleh bank belum diumumkan.
“Saya kira masalah ini tidak hanya terjadi di Pangandaran. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diikuti dalam pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Asep mengatakan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya.
“Opsi lainnya adalah melaksanakan RAPBD setelah mendapatkan nomor register dari APBD. Dalam ketentuan RAPB terdapat kaitannya dengan APBD yang akan dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” katanya.
Jika tidak mendapatkan nomor register, kata Asep, APBD tersebut tidak dapat diajukan, sehingga keputusan DPRD oleh bank masih belum final.
“Namun, sesuai ketentuan tersebut, akan dilakukan evaluasi. DPRD tidak memiliki otoritas untuk memberikan detail karena bukanlah pelaksana,” tambah Asep.