Home Politik KPU RI pertimbangkan rekapitulasi suara nasional diadakan dua panel

KPU RI pertimbangkan rekapitulasi suara nasional diadakan dua panel

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional untuk pemilu di dalam negeri diadakan dalam dua panel. “Kami mengusulkan kepada saksi dan anggota KPU, nanti akan kita mulai jam 10 pagi. Kemudian, kita akan buka dua panel,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional, Hasyim menyatakan bahwa waktu sudah mendekati sahur bagi umat muslim. Masih ada tiga provinsi yang menunggu untuk dibahas dalam rapat. “Sekarang sudah hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, jam 01.57. Provinsi yang siap dalam pendataan kami adalah Kepri, NTT, dan DKI Jakarta,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar rapat pleno dilanjutkan dalam dua panel. “Panel A untuk DKI Jakarta. Panel B nanti akan dilaksanakan untuk Kepri dan NTT,” kata Hasyim.

Meskipun begitu, setelah mendengarkan saran dari saksi partai politik, Hasyim memutuskan untuk melanjutkan rekapitulasi dalam satu panel terlebih dahulu. Namun, ia tetap membuka opsi untuk rekapitulasi dalam dua panel.

Hasyim kemudian menunda rapat pleno rekapitulasi tersebut dan akan dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU RI pada 28 Februari hingga 4 Maret, pasangan Prabowo-Gibran meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN. Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 120.085 suara di urutan kedua, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 117.351 suara.

Pada rekapitulasi nasional per 9 Maret, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di sembilan provinsi. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 26.120.118 suara di delapan provinsi, Ganjar-Mahfud mendapatkan 11.952.711 suara, dan Anies-Muhaimin meraih 6.658.231 suara.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Source link

Exit mobile version