Home Politik Bawaslu RI ingatkan KPU RI rekapitulasi suara Pemilu 2024 tepat waktu

Bawaslu RI ingatkan KPU RI rekapitulasi suara Pemilu 2024 tepat waktu

0

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara tepat waktu.

“Ia harus sudah selesai. Pada 20 Maret 2024 harus sudah selesai,” ujar Bagja dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 dan diikuti dari Jakarta, pada Rabu (13/3).

Bagja juga menyoroti bahwa apabila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, KPU RI bisa dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Walau begitu, Bagja memahami jika rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya, yaitu pada 10 Maret 2024.

Bagja mengatakan bahwa hal ini dikarenakan adanya keadaan force majeure, dan juga karena masalah yang belum terselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Apabila proses di kabupaten/kota tertunda, maka proses di provinsi juga akan tertunda.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dari 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Kemudian, rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU provinsi dari 19 Februari hingga 10 Maret 2024. Setelah itu, rekapitulasi di tingkat nasional dilakukan oleh KPU RI dari 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

Selama “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” yang dilakukan oleh KPU RI dari Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan 421.605 suara di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pasangan Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan 120.085 suara, sementara pasangan Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dengan 117.351 suara.

Hingga Sabtu (9/3) hingga Rabu (13/3) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di 21 provinsi di tingkat nasional. 21 provinsi tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.

Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 58.989.343 suara di 21 provinsi tersebut, diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud dengan 20.404.815 suara, dan pasangan Anies-Muhaimin dengan 20.172.494 suara.

Pemilu 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version