Sebanyak 5 tersangka kasus pornografi anak jaringan internasional saat ini ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu mengatakan bahwa mereka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang setelah penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang, Wahyu Indarto, memastikan bahwa kelima tahanan kasus pornografi anak itu berada dalam kondisi sehat di lapas. Mereka ditempatkan di Blok C Aula kamar 1 dan akan menjalani persidangan.
Kelima tersangka kasus pornografi jaringan internasional yang dibongkar oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta adalah Handiki Setiawan bin Sim Giok Kho (HS), Muhammad Ammar Abdurrahman bin Budi Mulyono (MA), Asep Hermansyah bin Adar (AH), Nizar Zairin bin Ansor (NZ), dan Kevin Ramli alias Yanto Ramli (KR).
Kasus pornografi anak jaringan internasional ini terbongkar melalui Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menetapkan 5 tersangka dan menemukan 8 anak di bawah umur yang menjadi korban. Mereka dilecehkan, difoto, dan diverbal seksual oleh orang dewasa. Foto dan video porno tersebut disebar dan diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
Hasil penyelidikan menemukan ribuan materi penyalahgunaan seksual anak (CSAM), berupa 1.245 foto dan 3.870 video porno. Beberapa video diperankan oleh anak-anak laki-laki Indonesia berusia 12-16 tahun.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah Kapolres Bandara, Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu, mendapat informasi dari FBI VCACT di Amerika Serikat. Hasilnya menunjukkan bahwa video pornografi diproduksi di Indonesia. FBI juga menemukan hardisk dengan ribuan CSAM di Amerika Serikat.
Awalnya, FBI menginformasikan telah menangkap 3 orang Warga Negara Amerika terkait video tersebut. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, menyatakan bahwa temuan Polres Bandara Soetta sejalan dengan temuan VCACT FBI di Amerika Serikat.