Home Otomotif Cara Ubah SIM A ke B1 Mulai dari Persyaratan Hingga Biaya yang...

Cara Ubah SIM A ke B1 Mulai dari Persyaratan Hingga Biaya yang Wajib Dipersiapkan

0

Ubah SIM A ke B1

Proses mengubah SIM A menjadi B1 memerlukan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Hal ini disebabkan karena kedua jenis SIM ini ditujukan untuk kendaraan yang berbeda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti bahwa pengemudi kendaraan bermotor telah terdaftar dan diidentifikasi oleh Polri setelah memenuhi berbagai persyaratan seperti administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman tentang peraturan lalu lintas, dan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor.

Penggunaan SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan.

Baca juga: Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Cara Ubah SIM A ke B1

SIM B1

Banyak orang yang memiliki SIM dengan golongan A ingin mengubahnya ke B1. Hal ini biasanya disebabkan oleh kebutuhan pekerjaan yang awalnya mengemudikan mobil kecil dan kemudian beralih ke mobil yang lebih besar.

Untuk mengubah SIM A menjadi SIM B1, Anda dapat melakukan pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi akun dengan mengisi email dan membuat kata sandi.
  3. Pilih menu “SIM” dan “Pendaftaran SIM”.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, foto diri, dan bukti pembayaran.
  5. Ikuti ujian teori SIM.
  6. Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik.
  7. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  8. Ambil SIM di Satpas sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.

Syarat yang perlu diperhatikan saat membuat SIM B1 adalah:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM
  2. Melampirkan KTP asli
  3. Fotokopi KTP
  4. Usia minimal 20 tahun.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
  7. Telah memiliki SIM A selama minimal 12 bulan.
  8. Lulus ujian teori, praktik, dan uji simulator

Biaya pembuatan SIM secara keseluruhan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Biaya penerbitan untuk SIM B1 baru adalah Rp120 ribu, sedangkan biaya perpanjangan masa berlaku adalah Rp80 ribu.

Pemilik SIM B1 Bisa Mengemudikan Mobil dengan Golongan SIM A

Kendaraan uji praktik SIM B1/B2

Diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik SIM dengan golongan lebih tinggi dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan golongan di bawahnya. Fleksibilitas ini memudahkan pengemudi saat ingin mengemudikan kendaraan dengan golongan yang lebih rendah.

Sebagai contoh, pemilik SIM B1 dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan roda empat yang seharusnya memerlukan pengemudi dengan SIM A. Selain itu, SIM B1 Umum juga dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan yang memerlukan SIM B1, SIM A, dan SIM A Umum.

Baca juga: Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!

Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Jenis SIM berdasarkan golongan

SIM yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa golongan, yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM A

SIM A ditujukan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kg. SIM A cocok untuk mobil barang dan mobil penumpang perseorangan.

SIM B

SIM B terdiri dari dua golongan, yaitu B1 dan B2.

  • SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Pengemudi yang wajib memiliki SIM ini adalah pengemudi bus perseorangan dan truk berukuran sedang.
  • SIM B2 cocok untuk pengemudi kendaraan besar seperti truk gandeng perorangan dan kendaraan penarik.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengemudi sepeda motor, dengan beberapa golongan sebagai berikut:

  • SIM C1 untuk motor di bawah 250 cc.
  • SIM C2 untuk motor dengan cc antara 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3 untuk motor dengan kubikasi di atas 500 cc.

SIM D

SIM D khusus untuk pengemudi dengan kebutuhan khusus atau disabilitas, dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

SIM Umum

  • SIM Umum digunakan untuk pengemudi kendaraan umum, terbagi dalam beberapa jenis:
  • SIM A Umum untuk kendaraan bermotor umum penumpang dan barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum untuk kendaraan umum dengan kereta tempelan atau gandengan yang beratnya lebih dari 1.000 kg.

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara

Source link

Exit mobile version