Home Berita Polisi Menangkap Tiga Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan

0

Anggota Polres Pamekasan telah menangkap tiga pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyakabu Daya pada Senin, 19 Februari 2024.

“Tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini,” kata Wakapolres Pamekasan, Komisaris Andy Purnomo, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Tiga tersangka tersebut adalah A, 30 tahun, yang diduga sebagai otak peledakan; S, 38 tahun, yang berperan sebagai eksekutor; dan AR, 30 tahun, sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Andy menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan, dan mendirikan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Ia membantah kabar yang tersebar di masyarakat Pamekasan bahwa pengeboman rumah Ketua KPPS, Husairi, terkait dengan politik. Menurutnya, motif pengeboman tersebut bukan karena faktor politik, tetapi karena terduga keterlibatan tersangka A dalam kasus narkoba.

Andy Purnomo mengungkapkan bahwa tersangka S dibayar Rp500 ribu untuk melakukan aksi tersebut. Sedangkan tersangka A membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka AR.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat satu Undang-Undang 12 Tahun 51 dan/atau Pasal 170 KUHP. Sementara tersangka AR dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang 12 Tahun 51 terkait undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun.

Exit mobile version