Home Berita Mahasiswi di Depok Ditemukan Tewas dengan Luka di Bibir dan Leher, Polisi...

Mahasiswi di Depok Ditemukan Tewas dengan Luka di Bibir dan Leher, Polisi Lakukan Penyelidikan

0

Menurut polisi, penyebab kematian KRA (20 tahun), seorang mahasiswi yang dibunuh oleh pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) alias AA pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, adalah akibat dari kekerasan pada bibir dan leher.

“Hasil visum sudah ada. Korban diduga meninggal dunia karena adanya kekerasan pada bagian bibir dan leher yang mengakibatkan adanya sumbatan jalan nafas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (6/2/2024).

Ketika ditanyakan soal adanya kekerasan pada bagian tubuh lainnya, Ade Ary belum bisa menjelaskan secara detail.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Argiyan Arbirama alias AA terhadap korban KRA (20) pada Selasa (23/1).

“Rekonstruksi pada hari ini, kami dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan, namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 adegan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dikonfirmasi Selasa (23/1).

Rovan menyebutkan motif tersangka Argiyan melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak, yang membuat pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memperkosanya.

“Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mulanya ingin berhubungan dengan korban,” kata Rovan.

Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, Rovan mengatakan korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

“Jadi saat meninggalkan, pelaku menyatakan bahwa korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” kata Rovan.

Polisi juga mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Antara

Exit mobile version