Organisasi kepemudaan, artis ibu kota, dan relawan pendukung Prabowo-Gibran melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh Anies membuat pernyataan palsu terkait anggaran Kementerian Pertahanan senilai Rp 700 triliun untuk membeli alutista bekas, serta menyebarkan informasi bahwa lebih dari setengah prajurit TNI tidak memiliki rumah. Mereka juga menduga Anies berusaha membocorkan rahasia negara yang sensitif demi mendeskreditkan Prabowo. Menurut mereka, Anies telah melanggar Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong.
Relawan Pandawa 5 menegaskan bahwa Anies seharusnya tidak menyebarkan data serampangan di depan publik luas, terlebih lagi sebagai seorang calon presiden. Natsir Sihab, juru bicara Relawan Pandawa 5, juga menambahkan bahwa timnas Amin telah meminta maaf atas kesalahan data yang diungkapkan Anies, namun permintaan maaf tersebut terlambat karena data yang fiktif telah memecah belah masyarakat.
Dalam laporannya, pihak Relawan Pandawa 5 menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas pernyataan Anies dan membuktikan bahwa Anies telah menyebarkan berita bohong serta membocorkan rahasia negara. Tuntutan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelajaran dan sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas negara.