Home Berita Gibran Membagikan Susu untuk Anak di CFD dengan Tidak Melanggar Aturan

Gibran Membagikan Susu untuk Anak di CFD dengan Tidak Melanggar Aturan

0

JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka pada acara Car Free Day pada Ahad (3/12/2023) lalu diputuskan tidak melanggar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti sehingga Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut dua tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. “Setelah kita lakukan pemeriksaan itu tak bisa dibuktikan. Tidak cukup kuat dalam pelibatan anak-anak sehingga status laporan patut diduga, kita sampaikan, tidak penuhi unsur pidana pemilu. Sehingga bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Puadi, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Puadi menjelaskan, setiap temuan yang dilaporkan ke Bawaslu harus dapat dibuktikan. Namun Bawaslu selalu menerima informasi, baik itu secara langsung, kiriman foto, maupun video selagi yang melapor masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah menerima laporan, Bawaslu akan mengklarifikasi temuan itu lokasinya di mana. Kemudian Bawaslu akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran ke lapangan.

Dalam proses penelusuran ini, Bawaslu akan melihat apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Berkaitan dengan laporan terhadap Gibran di acara Car Free Day, ini menurut Puadi ditelusuri oleh Bawaslu DKI dan juga Bawaslu pusat. Bahwa ada dugaan Gibran membagi-bagikan susu dan melibatkan anak-anak. “Pelibatan anak-anak apakah memobilisasi, mengajak anak-anak. Ternyata itu tidak bisa dibuktikan. Tidak cukup kuat untuk dikatakan sebagai pelanggaran pemilu,” ujar Puadi.

Gibran diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Putra sulung Presiden Jokowi itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.

Ketika diminta tanggapannya atas dugaan pelanggaran tersebut, Gibran merespons dengan santai. “Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami,” kata Gibran.

Wali Kota Solo itu mengaku tidak pernah menerima teguran dari Bawaslu. Gibran lantas menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan atribut kampanye ketika membagikan susu tersebut. “Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK (alat peraga kampanye) ya,” ujarnya.

Exit mobile version