Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan semua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta kandidat legislatif untuk tidak melakukan kegiatan politik di tempat bebas kendaraan (CFD). Hal tersebut disampaikan setelah cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu di area CFD, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (3/12/2023).
Padahal, pembagian susu tersebut merupakan program kampanye unggulan pasangan Prabowo-Gibran. “Kami mengingatkan kembali kepada calon presiden dan wakil presiden bahwa CFD tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan politik,” kata Ketua Bawaslu RI, Rabu (6/12/2023).
Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan politik tidak hanya sebatas kampanye, tetapi juga sosialisasi yang tidak menggunakan atribut kampanye dan tidak mengajak orang untuk memilih. Kegiatan politik di CFD dilarang karena mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga.
“Kegiatan politik bukan hanya kampanye, tetapi juga sosialisasi. Dan ini sangat mengganggu masyarakat atau warga yang sedang berolahraga, berkumpul di CFD,” ujarnya.
Sementara itu, terkait aksi Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat mencoba melakukan penelusuran terkait pelanggaran kampanye yang dilakukannya di CFD. Secara bersamaan, Bawaslu Jakarta Pusat juga mengirimkan surat peringatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahwa CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Gibran membagikan susu gratis di CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023). Putra sulung Presiden Jokowi itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program andalannya sepanjang masa kampanye.
Ketika diminta tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut, Gibran merespons dengan santai. “Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami,” kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta Pusat, pada Senin (4/12/2023).