Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi sedang mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi pada Minggu (10/12/2023) sore. Sebagaimana diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi pada Kamis (14/12/2023) malam, pihaknya tengah mempersiapkan administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
Andri Ananta menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan dengan serius dan sesuai prosedural. Pihaknya juga akan mencoba untuk menjadikan penanganan perkara tersebut transparan dan akuntabel. Aksi pembongkaran tersebut bermula ketika pemilik gudang ekspedisi, Budiharjo, melaporkan tetangganya dengan inisial P yang diduga melakukan pembongkaran paksa pagar besi miliknya.
Aksi pembongkaran tersebut terjadi pada Ahad (10/12/2023) sore. Budiharjo yang merupakan menantu dari pemilik tanah tersebut mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Namun, muncul sengketa tanah ketika tetangganya, P, mengklaim bahwa tanah di samping ruko miliknya merupakan jalan umum. Menurut Budi, berdasarkan sertifikat, tanah tersebut merupakan penguasaan tanah miliknya.
Pihak pengacara Budiharjo, Jay Tambunan, menjelaskan bahwa empat orang telah dilaporkan ke Polda Jambi yang diduga melakukan perusakan. Jay menilai bahwa tindakan polisi yang menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan gerbang, serta patok tanah milik kliennya, adalah tindakan yang tepat. Di dalam laporan yang diajukan, dilaporkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP.