Home Kriminal Kakanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Gegara Paksa Pegawainya Berhubungan Badan

Kakanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Gegara Paksa Pegawainya Berhubungan Badan

0

Jumat, 15 Maret 2024 – 01:00 WIB

Sulawesi Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi. Pejabat Kemenag itu dipolisikan karena diduga telah melakukan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) terhadap pegawai wanitanya.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pelaporan itu dilakukan oleh pegawai Kemenag Provinsi Sulbar dengan inisial I. Wanita I mengaku keberatan karena telah dipaksa berhubungan badan dan diancam jika melapor ke polisi.

“Korban sebenarnya baru melaporkan kejadian yang mencoreng kehormatannya itu karena selama ini mendapat intimidasi dari atasannya,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi dalam keterangannya, Kamis 14 Maret 2024.

Slamet menjelaskan bahwa pelaporan itu dilakukan oleh wanita I bersama kuasa hukumnya pada Kamis pagi tanggal 14 Maret 2024. Dalam laporannya, Wanita I mengaku jika dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh pada bulan Juli dan Oktober 2023. Pada saat itu, kata Slamet, wanita I dipaksa untuk berhubungan badan oleh atasannya Kakanwil Kemenag Syafrudin namun dia mencoba menolak.

“Jadi dalam laporannya, terlapor disebut berusaha untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan bawahannya, namun korban mencoba menolak pemerkosaan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangani kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangannya jika sudah memperoleh keterangan dari penyidik. Meskipun begitu, dia meminta semua pihak agar tetap tenang dan mempercayakan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

“Perihal kasus ini kami meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan kepada penyidik. Karena dipastikan akan ada titik terangnya. Adapun perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik,” terang Kombes Slamet.

Sementara itu, Kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid mengatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Kakanwil Kemenag Syafrudin telah dilakukan di Polda Sulbar dengan nomor registrasi: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

“Laporan sudah dilayangkan pagi tadi dengan nomor registrasi: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis 14 Maret 2024.

Busman menyebut bahwa terlapor Syafrudin dituduh melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan jabatannya sebagai atasan dari korban. Tak hanya itu, terlapor juga diduga kuat telah melakukan ancaman dengan tidak akan mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.

“Selain berusaha melakukan tindakan tidak senonoh, terlapor juga diduga mengancam korban. Karena korban ini merupakan pegawai PPPK, makanya diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya jika tidak menuruti perbuatan bejat dari terlapor,” ungkap Busman.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin belum memberikan komentar terkait kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan.

Halaman Selanjutnya

“Perihal kasus ini kami meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan kepada penyidik. Karena dipastikan akan ada titik terangnya. Adapun perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik,” terang Kombes Slamet.

Source link

Exit mobile version