Rabu, 9 Oktober 2024 – 21:58 WIB
Polman, VIVA – Kasus tewasnya tahanan yang diduga dianiaya sejumlah polisi di Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat atau Sulbar kini terus berlanjut. Kali ini, sebanyak 7 polisi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat secara tidak hormat.
Baca Juga :
Siswi SMP yang Mau Diperkosa Tukang Sampah di Koja Ternyata Sedang Sakit
Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar mengatakan 7 anggota itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka disebut mengajukan banding.
“Mereka di-PTDH. Ketujuh anggota itu banding,” kata Kapolda Sulbar Irjen Adang , Selasa 8 Oktober 2024
Baca Juga :
Tukang Sampah Babak Belur Buntut Coba Perkosa Siswi SMP di Koja
Adang menuturkan sanksi pemecatan itu dilakukan lantaran tujuh anggota terbukti melakukan penganiayaan terhadap tahanan berinisial RN hingga tewas. Adapun tujuh anggota itu masing-masing berinisial Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM dan Bripda AR.
“Kode etik tetap kita tindak lanjuti ketujuh anggota itu setelah mereka dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga :
Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Lapor Polisi Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer
Sementara, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi menambahkan, selain pemecatan, tujuh oknum polisi itu resmi jadi tersangka. Saat ini, mereka disanksi penempatan khusus (patsus).
“Ketujuh oknum polisi ini resmi jadi tersangka dan di patsus,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu 9 Oktober 2024.
Slamet menuturkan tujuh anggota Polres Polman itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Namun, sejauh ini, ia mengatakan belum mengetahui pasti peran mereka dalam penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
“Iya dalam gelar itu mereka itu melakukan penganiayaan. Kalau apakah memukul pakai tangan kosong atau pakai benda itu belum saya tahu,” jelas.
Sebelumnya, seorang tahanan berinisial RN tewas karena diduga dianiaya oknum polisi di Polres Polman, Sulbar. RN awalnya ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Tapango, Polman, Minggu 8 September.
Kemudian, RN lantas ditahan di Polres Polman selama empat hari. Lalu, tiba-tiba RN dilaporkan tewas pada Rabu 11 September 2024.
Ibu RN, Nasriah menilai kematian anaknya tidak wajar. Ia mengatakan demikian karena jasad sang putra terdapat banyak dengan luka lebam. Selain itu, kulit jasad korban melepuh saat diterima pihak keluarga.
Pihak keluarga sempat mengabadikan jasad korban melalui video dengan memperlihatkan kondisi badan korban yang penuh luka dan kulit melepuh.
“Kasusnya ditahan kemarin karena kasus pencurian biji cokelat (kakao), tapi sampai sekarang tidak ada bukti ini anak mencuri. Ditahan 4 malam terus diberitahu kalau sudah meninggal. Ada banyak luka di badannya,” kata Nasriah kepada wartawan Kamis 12 September 2024
Halaman Selanjutnya
“Ketujuh oknum polisi ini resmi jadi tersangka dan di patsus,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu 9 Oktober 2024.