Home Berita KPK Menemukan Eks Kepala Bea Cukai DIY Menerima Gratifikasi Rp 18 M...

KPK Menemukan Eks Kepala Bea Cukai DIY Menerima Gratifikasi Rp 18 M Sejak 2009

0

KPK telah secara resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto, yang merupakan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebutkan bahwa bukti awal gratifikasi yang diterima oleh Eko senilai Rp 18 miliar.

“Ditemukan bukti permulaan gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sekitar Rp 18 miliar dan KPK bersedia untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uang tersebut, termasuk adanya tindak pidana lain,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2023).

Selama menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI sejak tahun 2007, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor dan pengusaha lainnya. Selama periode tersebut, Eko juga menduduki beberapa jabatan strategis lainnya.

“Dalam masa jabatannya, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), bahkan dari pengusaha barang kena cukai,” ujar Asep.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eko Darmanto telah mencuat ke publik karena sering memamerkan kekayaannya. KPK telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko dan kasus tersebut kini telah naik ke tingkat penyidikan dan Eko ditetapkan sebagai tersangka.

Exit mobile version