Home Berita Hukum Islam Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Jagakarsa

Hukum Islam Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Jagakarsa

0

Warga digegerkan dengan penemuan empat mayat anak di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penyelidikan petugas kepolisian, empat anak itu diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri. Hingga saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan.

Dalam Islam, membunuh termasuk dosa besar. Pembunuhan yang terjadi pada kerabat bahkan anak sendiri sering kali terjadi, padahal Allah SWT jelas melarang dalam Alquran. Dalam QS al-An’am ayat 140, Allah SWT berfirman:

قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ

Sungguh rugi orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan tanpa pengetahuan dan mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk. Lebih lanjut, larangan tersebut kian ditegaskan dalam QS al-An’am ayat 151.

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الْتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ۚ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhanmu kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinanmu. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.

Pembunuhan di dalam Islam dikenakan hukum qisas yang keputusannya juga bergantung kepada keluarga korban apakah mau memaafkan atau tidak. Meski demikian, hukuman tersebut berbeda jika pembunuhan dilakukan oleh orang tua sendiri.

Dr. Usammah dalam bukunya berjudul Takzir dalam Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa seorang ayah yang membunuh anaknya tidak dapat dikenakan hukuman balas (qisas). Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Syafi’i.

إذا كان المقتول جزء القاتل ، كأن يكون من فروعه ، ومثاله أن يقتل الأب ومن في حكمه الإبن ، أو تقتل الأم ومن حكمها ولدها ، فلا يقتص من الجانس عند أبى حنيفة والشافعى والثورى الحديث: عن عمر بن الخطاب : قال : سمعت رسول الله ﷺ يقول: لا يقتل الوالد بالولد. رواه ابن ماجة.

Artinya: Apabila korban merupakan bagian dari pembunuh (maksudnya memiliki hubungan darah), seperti ayah atau ibu yang membunuh keturunannya, hukuman qisas tidak dapat dilaksanakan kepada pelaku pembunuhan. Ini menurut Abu Hanifah, Syafi’i, dan Thauri. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: Dari Umar bin Khattab ia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Orang tua tidak dibunuh (diqisas) karena membunuh anaknya.

Demikian menurut tiga orang fuqaha, yakni Abu Hanifah, Syafi’i, dan Thauri. Pendapat mereka tersebut adalah berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Ibn Majah yang menjelaskan tidak dibunuh (dihukum qisas) orang tua yang membunuh anaknya.

“Adapun alasan yang dikemukakan fuqaha sehubungan dengan kasus ini adalah bahwa dalam kondisi wajar orang tua tidak mungkin membunuh anaknya karena kesempurnaan kasih sayang yang dimiliki orang tua untuk anaknya. Kenyataan ini merupakan salah satu sebab tidak dilaksanakan qisas. Di samping itu, orang tua merupakan sebab dari kehidupan anak, oleh sebab itu tidak dapat dibunuh karena membunuh anaknya” (Takzir dalam Hukum Pidana Islam karya Dr. Usammah, penerbit Mitra Cendekia Media pada 2023 halaman 55).

Ibn Rusyd dalam hal ini menyatakan bahwa ibu, kakek, dan nenek dari pihak ayah dan ibu sama seperti hukuman ayah dari segi tidak adanya kemungkinan dijatuhi qisas karena membunuh anak. Sementara Imam Malik berpendapat bahwa ayah tidak dikenai qisas karena membunuh anaknya kecuali jika ayah tersebut membaringkannya kemudian menyembelihnya. Jika memukulnya dengan pedang atau tongkat kemudian mati, ayah tersebut tidak dihukum mati. Demikian juga kakek terhadap cucunya.

Apa hukuman bagi ayah yang membunuh anaknya? Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan Al Awzai berpendapat bahwa bila orang tua membunuh anaknya maka hukumannya adalah diambil diyat Al muqallazah (diyat yang diperberat ) dari harta orang tuanya. Sedangkan menurut Imam Malik hukumannya adalah takzir dapat berupa dipenjara dan dijilid.

Exit mobile version