Home Berita Pengadilan Agama Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT

Pengadilan Agama Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT

0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dengan penolakan tersebut, MA menguatkan bahwa badan hukum PSHT yang dipimpin oleh DR Muhammad Taufiq adalah sah secara hukum.

“PK KE 2 TOLAK,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari informasi perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (30/11/2023).

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dipimpin oleh Dr H Sunarto SH MH sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis Hakim Dr Cerah Bangun, Dr Haswandi, Dr Yakup Ginting, dan Syamsul Maarif.

Perselisihan kepengurusan PSHT bermula dari gugatan yang diajukan oleh Drs R Moerdjoko dan Tono Suharyanto. Keduanya menggugat Menkumham RI dan Dr Muhammad Taufiq ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada inti perkaranya, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta agar PTUN mengabulkan gugatan terhadap surat keputusan Menkumham RI tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang dipimpin oleh Dr Muhammad Taufiq untuk dibatalkan.

Di PTUN, hakim memutuskan untuk mengabulkan semua gugatan dari Penggugat. Atas putusan tersebut, Menkumham RI dan Muhammad Taufiq mengajukan upaya hukum hingga pada permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung dengan Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 dengan amar putusan Kabul PK, di mana seluruh gugatan Penggugat ditolak.

“Dengan ditolaknya PK Kedua, maka SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tetap sah dan berlaku mengikat,” kata Ir Purwanto Budi Santoso, Sekretaris Umum Pusat PSHT kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

“Hal ini menguatkan kembali legalitas historis keperdataan PSHT yang dimulai di Kota Madiun sejak 1922 dan memiliki AD/ART pertama sejak 1951, yang terakhir AD/ART 2021, serta mendapatkan pengesahan badan hukum pada tahun 2019 oleh Menkumham dengan Ketua Umum hingga saat ini yaitu Dr Ir Muhammad Taufiq MSc,” lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Ir Purwanto mengajak semua pihak yang selama ini berselisih paham dan pendapat mengenai keabsahan kepengurusan PSHT, untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum. Karena bagaimanapun, hukum sebagai panglima tertinggi harus dihormati oleh semua pihak.

Exit mobile version