Home Berita Wamendag: Buka Lagi RI TikTok Shop Bermitra dengan Tokopedia

Wamendag: Buka Lagi RI TikTok Shop Bermitra dengan Tokopedia

0

Jakarta – TikTok dilaporkan akan kembali mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia dengan bekerjasama dengan salah satu e-commerce lokal. Kabar yang beredar di masyarakat saat ini adalah bahwa TikTok akan bekerjasama dengan Tokopedia.

Menjawab hal ini, Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga enggan berkomentar banyak. Namun menurutnya, langkah TikTok bekerjasama dengan e-commerce lokal untuk membuka TikTok Shop adalah hal yang wajar untuk dilakukan.

“(Bergabung dengan Tokopedia?) Nanti kita lihat,” kata Jerry saat ditemui di SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

“Nah, untuk bergabung dengan platform itu akan dibahas lebih teknis. Tapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara social media dengan e-commerce. Kan nggak fair. Itu alasannya kenapa kita atur,” tambahnya.

Jerry menekankan kembali, media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan. Oleh karena itu, TikTok harus membuat e-commerce jika ingin kembali membuka aktivitas jual-beli. Hal ini terkandung dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Supaya menciptakan equal playing field buat semuanya. Dan tentunya ada keberpihakan KPD UMKM. Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yang kongkret kepada pelaku UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut Jerry mengatakan, saat ini proses perizinan TikTok Shop telah diterima dan tengah diproses oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setelah izin ini rampung dan segala ketentuannya terpenuhi, TikTok Shop sudah bisa kembali beroperasi.

“Sedang dalam proses. Pokoknya intinya ketika izin sudah terpenuhi, sudah terlalu, dan sudah dipenuhi secara prosedural dan secara substansi, maka baru boleh. Tapi kalo belum, ya nggak bisa. Nah, sesimpel itu. Intinya kalo peraturan sudah dipenuhi, dia bisa jalan,” tegasnya.

Jerry juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hadirnya TikTok Shop di Indonesia, melainkan hanya mengatur. TikTok Shop sendiri diminta untuk dihentikan operasinya karena tidak memenuhi aturan yang berlaku, yaitu media sosial yang bergabung dengan e-commerce dan tidak memiliki izin untuk berjualan.

“Nah kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan namanya social media dan e-commerce itu nggak bisa jadi satu fungsinya. Kenapa? Karena ada peraturan yang menyatakan demikian. Nah, makanya ada Permendag 31/2023 yang menyatakan ada pemisahan itu,” kata Jerry.

“Nah, oleh karena itu saya dan Pak Menteri (Perdagangan) sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silakan saja kalo mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Bloomberg pertama kali melaporkan bahwa TikTok berencana bekerjasama dengan unit ritel online GoTo, Tokopedia, untuk membuka kembali TikTok Shop.

“Perusahaan-perusahaan tersebut sedang mengerjakan potensi investasi pada unit ritel online GoTo, Tokopedia, yang dapat diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang,” tulis Bloomberg, pada pekan lalu.

Informasi itu didapatkan Bloomberg dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Selain opsi investasi secara langsung, disebutkan pula kesepakatan tersebut dapat berbentuk usaha patungan antara kedua perusahaan. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pembahasan untuk rencana investasi tersebut.

(Jumat, 1 Desember 2023)

Exit mobile version