Home Berita Jokowi Menerbitkan Peraturan Penghentian Penyidikan Cukai, Kemenkeu Berikan Penjelasan

Jokowi Menerbitkan Peraturan Penghentian Penyidikan Cukai, Kemenkeu Berikan Penjelasan

0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyidikan akan dihentikan setelah pelaku membayar denda administratif sebesar 4 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Prinsip ultimum remedium, atau penggunaan hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum, menjadikan pajak dan cukai sebagai instrumen utama bagi penerimaan negara. Sebagai hasilnya, bagi wajib pajak atau pengusaha yang melakukan tindak pidana yang merugikan penerimaan negara, mereka dapat membayar kewajiban terutang beserta denda dan tidak dituntut pidana.

Yustinus juga menegaskan bahwa prinsip ini sudah berlaku lama di Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta baru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 untuk cukai. Karakteristik UU Perpajakan sebagai hukum pidana administratif yang diperkuat sanksi pidana menjadikan sifat pidana di UU Perpajakan sebagai ultimum remedium.

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa penyidikan dapat dihentikan setelah yang bersangkutan membayar denda, untuk kepentingan negara. Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artikel ini tidak diubah oleh kami dan telah diterbitkan oleh detikcom.

Exit mobile version